



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa satu paket sabu di Jalan S Parman tepatnya di depan Kantor DPRD, Minggu (18/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Dua pelaku ini diamankan saat petugas Satlantas melakukan patroli antisipasi balapan liar. Saat itu petugas melihat dua orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm mencurigakan dan membuang sesuatu ke tanah. Ketika diperiksa anggota ternyata barang dibuang ini satu paket sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kabag Ops Kompol Edia Sutaata menuturkan bahwa pelaku diamankan membawa sabu.
“Pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu namun berhasil ditemukan dan dua pelaku kini diamankan ke Polresta Palangka Raya,”kata Edia Sutaata.
Edia menjelaskan, dua pelaku ini merupakan seorang pedagang ikan dari luar Kota Palangka Raya dan mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kota Palangka Raya.
“Mereka adalah pedagang ikan dan kini sudah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.