



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang remaja berinisial AB (25) warga Kereng Bangkirai diamankan anggota tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa obat terlarang saat petugas melakukan patroli pada, Senin (8/3/2021) dini hari.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pemuda tersebut berawal saat anggota melihat seorang pengendara motor yang mencurigakan melintasi larut malam.
Pemuda tersebut kemudian diberhentikan, ketika dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan obat terlarang jenis Trihexypenidyl atau biasa disebut THD.
“Jelas sangat berbahaya efek dari obat tersebut bisa menggangu konsentrasi jika berkendaraan bisa mengakibatkan kecelakaan,”ujar Timbul.
Sementara itu pelaku mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi obat THD tersebut untuk kesenangan dirinya sendiri dan menghilangkan rasa jenuh.
Padahal, efek dari penggunaan obat keras tersebut sangat berbahaya terlebih lagi saat berkendaraan.
Seusai diperiksa pemuda ini kemudian dibawa ke Mapolda beserta barang bukti berupa 4 obat terlarang ini diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (am)