



PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) secara tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang dapat memicu terjadinya kerumunan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Mura Hermon F Lion. Menurut Hermon, selama 3 minggu kedepan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan sosial dan pergerakan masyarakat, yang sifatnya memicu kerumunan hingga berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran covid-19.
“Dari hasil rapat yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, kita putuskan memperkuat pemberlakuan PPKM berskala mikro hingga pada tingkat RT dengan melakukan pembatasan kegiatan sosial dan pergerakan masyarakat. Pembatasan kegiatan akan dilaksanakan hingga 3 minggu kedepan dan akan terus dievaluasi,” tegas Hermon.
Kebijakan tersebut lanjut Hermon, disepakati mengingat jumlah yang terpapar covid-19 semakin bertambah hingga mencapai angka 995 total kasus yang terjadi, dengan laju pergerakan penularan yang cukup menjadi perhatian pihaknya dan perlu upaya untuk meredam.
“Selama tiga minggu kedepan apabila masih ada masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak tanpa adanya surat rekomendasi, maka pihaknya melalui Tim Penegak Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Mura akan memberikan tindakan tegas pada tempat kegiatan tersebut berdasarkan laporan masyarakat,” tandasnya.(id)