



MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – DPRD Barito Utara (Barut) berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) dalam waktu dekat.
Rencana RDP ini menyikapi adanya laporan dan pengaduan warga Desa Benangi II Kecamatan Teweh Timur yang masuk ke komisi III DPRD Barut, terkait kompensasi alias ganti rugi lahan, di blok Lempanang (wilayah Kalteng).
“Iya surat dari warga Benangin sudah masuk. Kita akan panggil managemen PT. BEK dalam waktu dekat. Masalah pengaduan warga ini juga akan kami bahas di Bamus besok,” ujar H Tajeri, Ketua Komici III DPRD Barito Utara, Senin (22/3/2021) siang.
Senada dengan H Tajeri, Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan mengaku, besok Badan Musyawarah (Banmus) mengelar rapat dan menjadwalkan pertemuan dan RDP.
“Besok Banmus rapat, kita tunggu saja apakah mereka jadwalkan RDP dengan PT BEK,” timpal Parmana.
Sementara informasi dari informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa waktu lalu ada sejumlah managemen PT BEK bertamu ke kantor DPRD Barut. Selentingan beredar, kedatangan mereka menemui beberapa anggota DPRD.
Info lain diketahui, sejumlah anggota DPRD Barito Utara, ada yang menginginkan RDP dengna PT. BEK, dilaksanakan di Desa Benangin I atau Benangin II Kecamatan Teweh Timur, dengan dihadiri warga desa, termasuk pemilik lahan.
Seperti diketahui, dua warga Benangin melaporkan pengaduan kepada komisi III DPRD Barut terkait sejumlah hal. Selain meminta persamaan pembayaran ganti rugi dan kompensasi lahan mereka sama dengan dilakukan PT BEK di Kaltim. (en)