

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, berhasil membongkar praktek ilegal mining atau penambangan liar di wilayah Kecamatan Pasak Telawang Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelakunya berinisial RT, EB dan SR.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Sujarot mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan tanpa izin di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang saat itu sedang beraktivitas menambang liar menggunakan 2 alat berat eksavator, dan mengamankan barang bukti lainnya berupa mesin kato,pipa peralon dan uang Rp. 20 juta.
Tak hanya itu, ketika dilakukan penggeledahan salah seorang pelaku, anggota juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir peluru serta satu selongsong.
“Pemilik senpi rakitan mengaku saat beraktivitas selalu membawa senjata api rakitan tersebut. Karena itu kasus kepemilikan senpi ini kita limpahkan ke Direskrimum Polda Kalteng,”ungkapnya. (am)