Home / Nasional

Selasa, 2 Februari 2021 - 11:31 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu di Kendari

Kapolres Kendari AKBP Didik saat memperlihatkan barbuk, Senin (1/2/2021)

Kapolres Kendari AKBP Didik saat memperlihatkan barbuk, Senin (1/2/2021)

KENDARI – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap seorang pemuda berinisial I (26). Pelaku ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar 1.021 gram atau setara 1 kilogram lebih Narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktorat Reserse Narkoba Polda (Sulawesi Utara) Sultra mengatakan, tersangka di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu (31/1/2021) lalu, sekira pukul 21.00 Wita.

“Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman, Senin (1/2/2021).

Baca Juga :  Polri Bangun Kerjasama Deportasi Buron Lintas Negara

Kronologis penangkapan tersangka lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

“Pada hari Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5 Tim berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan masyarakat,”ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.

“Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika,”ujarnya.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Rumah Kapolda Papua Berkobar

Sementara modus tersangka dalam mengedarkan sabu dengan cara transaksi langsung kepada konsumennya serta dengan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (as)

Share :

Baca Juga

Kobar

Ayoo!! Sudah 70 WNA Bekerja di Kobar, Baru 35 Yang Perpanjang IMTA

Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu

Nasional

Pencarian Kru Helikopter P-1103 Diperluas

Nasional

Mahfud MD dan Dewan Pers Bertemu Bahas RKUHP

Nasional

Bareskrim Selidiki Dana Rp 120 Triliun dari Bisnis Narkoba

Nasional

Semeru Muntahkan Lava Pijar Sejauh 800 Meter

Nasional

Dua Perwira dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Bisnis Narkoba

Metro Palangka Raya

Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur