Pengedar Sabu Puntun Diringkus Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pengedar sabu, bernama Zulkifli.

Ia ditangkap dikediamannya, di Jalan Rindang Banua Gang Sewarga Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu seberat 7,60 gram.

Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku dikediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 21 paket sabu, plastik klip,kotak warna coklat, timbangan digital, handphone dan uang Rp 200 ribu,”ungkap Nono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/2/2021) siang.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (am)

Berita Terkait