Pelaku Usaha Target Utama Penegakan Prokes

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya saat ini terus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Sampai dengan saat ini ada 99 pelaku usaha yang telah di tindak. 88 diantaranya diberikan teguran tertulis dan 11 lainnya diberikan denda administratif,” katanya, Selasa (16/2/21).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya ingin para pelaku usaha membantu pemerintah dalam mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan prokes dalam beraktivitas. Jangan sampai, para pelaku usaha justru lalai atau abai akan hal tersebut.

Pasalnya, jika kesadaran masyarakat akan prokes rendah, hal tersebut hanya akan memperparah Pandemi Covid-19 di Kota Cantik.

“Rata-rata yang kami berikan teguran tertulis akibat usaha tersebut lalai dalam menerapkan prokes, serta melakukan pembiaran kepada pengunjung masuk tidak menggunakan masker, itu kan sangat berbahaya,”ucapnya. (Ra)

Berita Terkait