Dewan Usir Penasihat Hukum PT KMA Saat RDP

Komisi I DPRD Kotim saat menggelar RDP, Selasa (16/2).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Penasihat Hukum (PH) PT Karya Makmur Abadi (KMA), Yasmin S.H. diusir Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/2/2021). Ia diusir karena dianggap tidak bisa mengambil keputusan.

“Saya tadi diminta keluar oleh dewan,”ungkap Yasmin.

Sementara, Ketua koperasi GMB, Gustaf Jaya, tidak mau memberikan komentar banyak terkait pembayaran Plasma, sebab masalah itu merupakan urusan rumah tangga koperasi dan tidak boleh diketahui pihak luar.

“Alasan tidak terealisasi lahan plasma karena pelepasan lahan kawasan, dan kita menunggu dari pemerintah pusat,” dalih Gustaf.

Sebelumnya permasalahan 20 persen hak warga Desa Tangkarobah dan Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu yang dinaungi Koperasi GMP lepada PT. KMA telah mendapatkan dua kali kesepakatan bersama, pertma di tahun 2016 dan kemudian ditahun 2019.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim ditahun 2019 telah mencapai kesepakatan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah. Bahkan telah disahkan melalui notaris sehingga dianggap tidak ada permasahan. (By)

Berita Terkait