Tersinggung, Residivis Kambuhan Bacok Tiga Orang 

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial F alias Gepeng (22), warga Jalan Swadaya, RT 002, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, kembali berurusan dengan polisi.

Residivis kambuhan ini ditangkap karena menganiaya tiga orang, dengan senjata tajam, sehingga korbannya mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku ditangkap karena tindak pidana penganiayaan di Jingah pada 28 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Gepeng melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Jonli, Yohansi, dan Meldi,” terang Tommy, Rabu (6/1/2021) malam.

Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Tommy, korban mengalami luka-luka bacokan di bagian lengan, perut, dan bagian kepala.

“Pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena tersinggung ditawarkan minuman keras jenis tuak. Lantaran pelaku dalam keadaan masih terpengaruh minuman keras,” ujarnya.

Penganiayaan oleh Gepeng dilaporkan para korban ke Mapolres Barito Utara. Sementara setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya.

“Kami tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Sementara barang ukti diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis parang,” ungkapnya. (id)

Berita Terkait