Pemprov Kalteng Luncurkan Upaya Tekan Potensi Konflik MHA

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (Tengah) pada saat membuka Peluncuran Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pasalnya, selama ini masih terjadi polemik di kalangan masyarakat terkait tata cara pengakuan MHA.

“Karena selama ini (mohon maaf) kesimpangsiuran di kalangan masyarakat bahwa pengakuan sepihak itu sudah menjadi bagian daripada legalitas. Jadi berkenaan dengan pengakuan keberadaan MHA ini, akan tertuang di dalam pedoman ini dan semua ini menjadi standart pedoman bagi seluruh elemen bagi Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat adat hingga para pengusaha,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri, pada saat membuka Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (28/1/2021).

Lebih lanjut dijelaskanya, peluncuran pedoman tersebut juga guna menekan potensi terjadinya konflik antar MHA dengan para investor, yang selama ini kerap terjadi di Kalteng. Untuk itu dirinya berharap, dengan adanya pedoman yang nantinya dibentuk panitia, dapat menyelesaikan serta membantu seluruh permasalahan yang terjadi pada MHA.

“Selama ini kan konflik berkenaan dengan kewilayahan itu kan mereka benturkan dengan pengakuan masyarakat wilayah adat, dengan ini kita berharap akan ada lembaga penilai verifikasi, karena didalam panduan itu kan terbentuk panitia, yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga perguruan tinggi,” ucapnya.

Disisi lain, Ketua Yayasan Borneo Nature Foundation (BNF) Kalteng, Arta, mendukung penuh upaya Pemprov Kalteng dalam membantu MHA untuk bisa mendapatkan pengakuan dan legalitas hukum. Pasalnya hutan adat dinilai memiliki peran yang penting dalam melindungi hutan, yang sesuai dengan visi misi BNF yakni konservasi.

“Jadi pada saat kami ingin mendorong konservasi di lanskap kami di area rungan, kami bertemu dengan masyarakat yang punya hutan adat hutan-ulin, dan akhirnya pada saat bersinergi dengan masyarakat, bahwa hutan adat ini bisa melindungi lingkungan. Dari sisi itu BNF berkomitmen membantu mereka untuk mendapatkan pengakuan terhadap hutan adat tersebut, yang harapannya menjadi mitra bersama dalam pengelolaan kawasan,” ucapnya.

Namun, sambung Arta, untuk bisa mendapatkan penetapan hutan adat, harus melalui proses yang panjang, mulai dari penetapan MHA dan sebagainya.

“Untuk itulah kami bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan satu tata cara tersebut. Sehingga permasalahan terkait MHA maupun hutan adat dapat segera terselesaikan,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait