PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Penungkapan ini berawal saat anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang haram jenis sabu ke Palangka raya. Menindaklanjuti informasi ini, anggot langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelakuĀ di halaman parkir kantor Jasa Raharja Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro didampingi AKB Jonel Saragih mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 38,14 gram.
Tidak sampai disitu petugas juga kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang bernama Asep Fauzi (31) di Jalan RTA Milono Komplek perumahan Jogjakarta. Dari kediamannya ini kembali berhasil diamankan dua paket sabu seberat 197,71 gram sabu.
“Jadi pelaku ini adalah seorang kurir lintas Provinsi yang dikendalikan oleh Mr X yang ada di Pulau Jawa,”ungkap Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (19/1).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku lanjut dia, menjalankan bisnis peredaran gelap narkoba bekerjasama dengan salah satu bandar sabu di Pulau Jawa. Untuk pengambilan barang tersebut pelaku ini mengikuti perintah sang bandar dengan tempat yang sudah ditentukan.
“Kini pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan barang lainnya sudah diamankan di Polda Kalteng dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)