

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Hendra (41). Ia ditangkap karena kedapatan sedang mengedar narkoba jenis sabu, Kamis (28/1/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan warga Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya diamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,63 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan,penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat laporan kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”ungkap Asep Deni Kusmaya, Jumat (29/1/2021) siang.
Dari hasil penggeledahan lanjut dia, petugas menemukan beberapa barang bukti 5 paket sabu seberat 1,63 gram serta uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)