

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrahim mengaku telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021, dengan perihal Panggilan Sidang terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalteng 2020, yang digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar.
“Jadi, pelaksanaan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 27 Januari 2021 mendatang, di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 MK, dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Harmain, Jum’at (22/1/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, selain permohonan perselisihan hasil Pilgub dan Pilwagub Kalteng, juga telah diregistrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 dengan nomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon Pasangan Calon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H. Samsudin.
“Jadi, terkait permohonan di Kabupaten Kotawaringin Timur, KPU Kalteng akan melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan baik,” pungkasnya. (Ra)