Dua Pengedar Sabu Mura Disergap Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Mura, Rabu (6/1).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial SN alias Cengli (34) dan EY (26) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mura. Kedua pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap  di Jalan Kolonel Untung Surapati Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Selasa (05/01/2021) malam.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka MF yang terlebih dahulu diringkus, Senin (4/1/2021).

“Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu berada di rumah Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 50,68 gram yang berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli,”ungkap Bagus.

Selain sabu, pihaknya juga menyita barang bukti ponsel merk Samsung J2Prem, satu buah Hand Phone Merk OPPO A53, satu unit sepeda motor Honda Scopy dan dua buah Teskit Rapid Monotes Device. Bahkan saat test uji urine terhadap keduanya semuanya positif.

“Atas perbuatannya ini, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,”tandasnya. (id/hm)

Berita Terkait