PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang bandar sabu bernama Firman (32) di kediamannya di Jaan Dulin Kandang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Minggu (3/1/2021) malam.
Saat digerebek, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam toilet atau WC. Dari tangan pria ini diamankan barang bukti 22 paket sabu seberat 10 gram.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit II AKBP Frangky M Monathen mengatakan, pria tersebut telah lama diincar alias target operasi (TO) pihaknya.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”ungkapnya Senin (4/1).
Seusai ditangkap lanjut dia, pelaku sempat membuang barbuk ke toilet. Untuk mengambil barbuk ini, pihaknya terpaksa membongkar sapti tank guna mengambil sabu tersebut.
“Kini pelaku beserta barang bukti sabu sudah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (am)