35 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Sejumlah pelanggar saat diberikan pembinaan Minggu (3/1/2021).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan baik dari Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun dan Satpol PP Kobar kembali menggelar giat operasi yustisi di Kecamatan Kumai, Minggu (3/1/2021). Dari hasil giat ini terjaring 35 pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan mengendarai kendaraan.

“Giat ini sesuai peraturan Bupati Kobar Nomor 54 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 11 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Peningkatan Pandemi Covid-19,”ungkap KBO Operasi (Ops) Polres Kobar Iptu Sugriana, Minggu (3/1/2021).

Ia menjelaskan, kegiatan kali ini dipusatkan di Desa Kubu Kecamatan Kumai. Dari giat tersebut terjaring 35 pelanggar yang tak menggunakan masker saat mengendarai kendaraannya.

“Para pelanggar ini langsung kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,”tandasnya. (hm)

Berita Terkait