2 Bulan Buron, DPO Kasus Penipuan Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolda Metro Jaya Jumat (1/1/2021).

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang DPO kasus penipuan dan pemalsuan surat keterangan akte notaris, bernama Arifin Widjaja alias Pepen. Pria ini ditangkap di Pandeglang, Banten, pada Jumat 1 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB. Tak tanggung-tanggung, akibat ulahnya, para korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 11 miliar.

“Pelaku ini ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten,”ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Sabtu (2/1/21).

Dwiasi Wiyatputera menuturkan, tersangka AW ini sebelumnya tergolong licin, karena sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.

“Pengejaran terhadap pelaku ini  dua bulan lebih lamanya. Akhirnya ia berhasil diamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,”ujarnya.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (as)

Berita Terkait