Polda Kalteng Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng Rabu (23/12).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Kepolisian dari Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap seorang pelaku ujaran kebencian.

Pelaku berinisial FA (30) warga Kabupaten Murung Raya ini hanya pasrah ketika diamankan lantaran memposting ujaran kebencian di akun media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan dengan didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan ujaran kebencian dengan cara memposting kata-kata,gambar dan video yang menjelekkan pemerintah.

“Ia ditangkap setelah anggota dan tim Cyber dari Ditreskrimsus melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakannya,”ungkap Hendra saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Postingan yang dilakukan pelaku ini lanjut Hendra, bisa menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat seperti konflik bahkan bisa terjadi permusuhan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng terhadap pelaku kita kenakan Pasal 45A Ayat 2 Jo 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait