Pengedar Sabu Dibekuk di Lokasi Tambang

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng Jumat (24/12).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang pengedar sabu, berinisial LL (42). Pria ini ditangkap tim kusus Ditresnarkoba Polda Kalteng di lokasi tambang yang terletak di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (23/12/2020).

Dari tangan warga yang tinggal Jalan Panglima Kapang Kelurahan Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat diamankan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,04 gram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi di wilayah tambang emas.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tambang emas dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,”ungkap Hendra Rochmawan, Kamis (24/12/2020) Sore.

Selain sabu anggota juga menyita satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bong sabu, 47 pipet kaca sabu, empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)

Berita Terkait