Buntok,KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengelar rapat paripurna menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Senin (21/12/2020).
Dua raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda tentang Raperda Induk Kepariwisataan dan Raperda penyertaan modal PT Bank Kalteng.
Wakil ketua I DPRD Barsel, Moch Yusuf SE MM kepada awak media usai memimpin rapat mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi yang cukup alot, pihaknya akhirnya menyetujui 2 raperda tersebut menjadi perda.
“Kesepakatan tersebut kita tuangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah atau Bupati dengan unsur pimpinan dewan,” kata H Yusuf.
Ia juga membeberkan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.
Ditempat yang sama Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, juga mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas kerjasamanya sehingga 2 buah raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.
“Kita berharap setelah 2 raperda ini nantinya menjadi perda dapat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah,” tutupnya. (rif).