PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Guna mencegah penyebaran covid-19, pada malam pergantian tahun, Polisi Resort Kota (Polresta) Palanhka Raya dipastikan bakal bertindak tegas terhadap masyarakat yang ngotot merayakan malam pergantian tahun tersebut.
“Kami berharap kepada masyarakat agar tidak berkumpul dimalam pergantian tahun,”kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis (31/12/2020) Siang.
Dijelaskan Jaladri, untuk seluruh personel diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan akan melakukan penindakan secara tegas. Selain itu, juga bertujuan agar tidak ada kluster baru dalam perayaan pergantian tahun dan apabila ada kerumunan massa akan segera di bubarkan.
Sementara itu, untuk tempat hiburan malam (THM) diharuskan untuk tutup pada pukul 21.00 WIB sesuai dengan aturan dari Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.
“Untuk pesta kembang api di bundaran besar tidak diperbolehkan di tahun ini,”jelas Jaladri.
Pada malam harinya tim satgas Yustisi akan melakukan patroli untu mengantisipasi adanya kerumunan massa dengan selalu mengawasi agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan sesai dengan instruksi Kapolri. (am)