



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus bapak dan anak, pada Selasa (29/12/2020) sekira pukul 12.40 WIB.
Dua pelaku berinisial TI (46) dan YS (20) warga Desa Pangkalan Muntai, Kabupaten Sukamara ini ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT. BGA.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menerangkan, perbuatan keduanya tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu security PT. BGA yang sedang patroli di Blok L 4/5 Divisi V DSRE PT. BGA.
“Saat dipergoki oleh Satpam, keduanya ini tengah memanen buah kelapa sawit milik PT. BGA tanpa ada persetujuan maupun ijin sebelumnya. Dan langsung diamankan kemudian di giring ke Mapolsek Kolam,”ungkap Kustiyanto.
Dari tangan kedua pelaku ini lanjut dia, diamankan barang bukti berupa 96 janjang buah kelapa sawit, satu unit ranmor R2, satu buah bronjong, dua buah dodos dan satu buah egrek.
“Kepada kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (wir)