PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Suryanto (54) warga Jalan Loging, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar, Minggu (8/11/2020) pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan dua paket sabu, seberat 1 gram di kamar rumanya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebut pelaku kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Berbekal informasi ini kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)