Home / Kobar

Jumat, 16 Oktober 2020 - 15:47 WIB

Terciduk Menyetrum Ikan, Warga Mendawai Diringkus Polisi

Tersangka saat sedang menangkap ikan dengan cara disetrum Kamis (16/10).

Tersangka saat sedang menangkap ikan dengan cara disetrum Kamis (16/10).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Slamet Fauzi (32) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap karena kedapatan menyetrum di DAS Arut, Kecamatan Arsel, Kamis (15/10/2020) pukul 11.00 WIB.

Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan petugas Satpolair Polres Kobar saat melakukan patroli di seputar DAS Arut.

Baca Juga :  Rumah dan Bangunan Walet Warga Pangkut Berkobar

“Saat kami amankan pelaku berikut dengan barang bukti, seperti perahu kecil bermesin lengkap dengan alat penyetrum serta ikan berbagai jenis diduga hasil penyetrumannya, jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatpolair Iptu Kusean.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencari ikan dengan cara setrum ini lebih banyak mendapatkan hasil serta mudah dan cepat.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor, Amat Dibekuk di Lamandau

“Pelaku ini tidak memikirkan dampak yang akan terjadi dari kegiatan illegal dengan menyetrum ikan. Karena dapat membahayakan nyawa serta merusak ekosistem perairan,” tambah Kasat.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Satpolair Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Cegah Pungli, Tiga Instansi di Kobar Jalin Kerjasama Pendampingan TP4D

Kobar

Gasak Barang Elektonik Warga, Dua Pelaku Curat di Kolam Ini Dibekuk Polisi

Kobar

Jual Sabu, Dua Sejoli Diringkus Polisi

Kobar

Tiga Komplotan Pencuri dengan Modus Gendam Didor Polisi

Kobar

Selama Liburan Natal dan Tahun Baru, Kunjungan Wisata Kobar Capai 44 Ribu Lebih

Kobar

Viral! Oknum Guru Tampar Muridnya

Kobar

Bambang Purwanto Sebut Tim Dokter dan Perawat Pahlawan Bangsa

Kobar

Dua Penambang Ilegal Desa Sekonyer Diciduk PolisiÂ