PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Slamet Fauzi (32) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap karena kedapatan menyetrum di DAS Arut, Kecamatan Arsel, Kamis (15/10/2020) pukul 11.00 WIB.
Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan petugas Satpolair Polres Kobar saat melakukan patroli di seputar DAS Arut.
“Saat kami amankan pelaku berikut dengan barang bukti, seperti perahu kecil bermesin lengkap dengan alat penyetrum serta ikan berbagai jenis diduga hasil penyetrumannya, jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatpolair Iptu Kusean.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencari ikan dengan cara setrum ini lebih banyak mendapatkan hasil serta mudah dan cepat.
“Pelaku ini tidak memikirkan dampak yang akan terjadi dari kegiatan illegal dengan menyetrum ikan. Karena dapat membahayakan nyawa serta merusak ekosistem perairan,” tambah Kasat.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Satpolair Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. (hm)