Home / Katingan

Senin, 5 Oktober 2020 - 16:21 WIB

Perkelahian Maut di Katingan Dipicu Mabuk Miras, Ini Kronologisnya

Tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan Senin (5/10).

Tersangka saat diamankan di Mapolres Katingan Senin (5/10).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Perkelahian antara Hartawan alias Dadu (34) dengan temannya sendiri Lisman (29) warga Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Minggu (4/10/2020) malam, yang mengakibatkan Hartawan tewas di lokasi kejadian, ternyata dipicu mabuk minuman keras (miras).

Pasalnya, sebelum kejadian korban bersama pelaku dan empat rekannya bernama Robin, Odong, Erik dan Adot, menggelar pesta miras jenis baram (minuman keras tradisional).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut. Menurut dia, perkelahian tersebut terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras jenis baram bersama empat orang teman lainnya yakni Robin, Odong, Erik dan Adot.

Baca Juga :  Sempat Dirawat Sesaat, Siswa Korban Lakalantas Akhirnya Meninggal Dunia

“Pesta minuman keras itu dilakukan di rumah tersangka Lisman (29), Desa Batu Badinding, Minggu (4/10) sekira pukul 10.00 WIB. Setelah pesta miras ini, korban terlibat cekcok mulut dengan rekannya Odong, kemudian dilerai oleh pelaku Lisman, lalu pelaku membawa korban pulang ke rumah rekannya Robin bersebelahan dengan rumah pelaku,”ungkap Kasatreskrim, Senin (5/10).

Karena masih dalam pengaruh minuman keras, korban kesal kepada pelaku karena melerainya. Saat hendak pulang pelaku dipukul oleh korban di bagian kepala sebanyak dua kali. Tersangka sempat membalas dengan memukul korban menggunakan papan yang ada disekitarnya dan dilerai oleh teman mereka Robin.

Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang ke rumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam, melihat hal tersebut tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak, dan akhirnya terjadilah perkelahian di antara keduanya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  FKUB Katingan Monitoring Delapan Kecamatan

“Akibat perkelahian itu, korban meninggal dunia di TKP. Dikarenakan mengalami luka berat akibat pukulan benda tumpul dan tajam pada bagian muka, leher, dada, tangan, serta perut,” ujar Kasat Reskrim.

Tak berapa lama menerima laporan, tersangka telah diamankan. “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Katingan Tengah,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

TRAGIS!! Bocah 9 Tahun di Katingan Ditemukan Tewas Tenggelam 

Katingan

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin 

Katingan

Tim PPKM Kasongan Lama Pantau Warga Isoman

Katingan

Cegah Beredarnya Obat PCC, Aparat Gabungan Razia Apotek dan Toko Obat

Katingan

Dua Pencuri Dinamo Ginset Diringkus Polisi 

Katingan

Toni Yosepta Siap Maju Jadi Ketua KONI Katingan 

Katingan

HUT Pramuka, Kwarcab Katingan Gelar KBP Tingkat Kabupaten

Katingan

Polres Katingan Ekspos 9 Pelaku Karhutla