PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Arut Selatan (Arsel) Polres Kobar berhasil meringkus seorang pria bernama Dofirul Hasan (52) warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Ia ditangkap karena menipu tiga orang warga Kabupaten Kobar, sehingga mengalami kerugian puluhan juta.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, aksi penipuan yang dilakukannya, dengan modus bisa menggandakan uang. Dengan muslihatnya ini, pelaku berhasil memperdaya tiga orang korban sehingga mengalami kerugian puluhan juta.
“Terhadap kedua korbannya pelaku mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual. Sementara untuk satu orang lainnya, pelaku menggunakan modus penipuan tanah, dimana tanah milik orang lain diakui olehnya dan dijual kepada korban dengan dalih SKT masih dalam proses pembuatan di kelurahan terdekat,”ungkap Kapolsek.
Guna meyakinkan korbannya, lanjut Kapolsek, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura – pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu 3 sampai tujuh hari uang tersebut dapat menjadi 10 kali lipat.
Namun sampai hari yang dijanjikan, pelaku tak kunjung memberi kabar, korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel.
“Saat ini kami sudah mengamankan pelaku, untuk barang bukti uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (wir)