KASONGAN, KaltengEkspres.com– Jajaran Polsek Mendawai dan Unit Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil koplo berinisial Bah (41) warga Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Katingan, Kalteng.
Tersangka diamankan di Desa Tumbang Bulan RT.3/RW.2 Minggu (25/10/2020). Dari tangannya diamankan barang bukti 680 butir pil koplo yang mengandung Narkotika golonngan satu
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatnarkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya mengatakan, penangkapan tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan saat itu juga petugas berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya.
“Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhamdulillah berhasil kita amankan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.
Kasatnarkoba menambahkan, pihaknya baru membeberkan kasus ini, karena dalam proses pengembangan, dikarenakan masih ada pemasok narkotika tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan, untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Permenkes No.7 tahun 2018 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (MI)