Melanggar Lalin, Sejumlah Pengendara Ditilang

Dua pengendara berboncengan saat dikenakan tilang karena tak menggunakan helm saat mengendarai kendaraannya Selasa (20/10).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar),menindak sejumlah pengendara karena kedapatan melanggar lalu lintas (lalin), Selasa (20/10/2020). Mereka ditilang karena tidak menggunakan helm, masker dan membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis mengatakan, para pengendara yang terjaring tersebut diberikan teguran dan surat tilang agar ke depan disiplin dalam  berlalu lintas.

“Kami melakukan penindakan hukum, berupa tilang kepada pengendara yang tidak taat aturan dalam pedoman keselamatan berkendara,” ujarnya.

Selain menindak pelanggar lalu lintas, pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah covid-19. Mengingat, kasus Covid-19 di Kobar setiap hari selalu bertambah. (hm)

<

Berita Terkait