KASONGAN, KaltengEkspres.com– Aparat gabungan baik dari TNI dan Satpol-PP Katingan kembali menggelar operasi yustisi terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan serta pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di Jalan Soekarno Hatta Kasongan, Rabu (7/10/2020). Dalam giat ini anggota kembali menjaring para pengendara yang tak mematuhi protokol kesehatan.
“Hari ini kita kembali menggelar sosialisasi dan penertiban terhadap penggunaan masker, dengan melibatkan 38 orang aparat gabungan TNI dan Satpol-PP,” kata Kabid Penegakan Perda dan Hukum Satpol PP Katingan Damai SH, melalui kasi penegakkan perda satpol -PP Katingan Budiman L.Gaol. kepada KaltengEkspres.com melalui via what App, Rabu (7/10/2020).
Kegiatan sosialisasi dan penertiban ini dimulai pukul 08.30 wib hingga 09.30 Wib, dengan cara menghentikan pengendara baik roda dua dan empat yang melintas di Jalan Seokarno Hatta simpang Depag Kasongan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap masker.
“Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker langsung seperti biasa kita berikan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan, dan teguran serta pembinaan kemudian membuat surat pernyataan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 31 orang. Mereka dikenakan surat teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan sebanyak 28 orang dan sanksi pembinaan fisik berupa Pus Up sebanyak 20 orang, dan Pengucapan Pancasila 5 orang serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila sebanyak 3 orang serta teguran lisan sebanyak orang.
“Masih banyak ditemukan masyarakat beraktifitas di tempat tempat umum mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, mereka mengimbau kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor, pedagang maupun pengunjung pasar dengan menegur secara persuasip agar memakai masker. (MI)