PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Seorang sales di PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber diringkus Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng akibat gelapkan uang ratusan juta rupiah milik konsumen.
Sales tersebut berinisal ARM (35), warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan dari PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber kepada polisi pada 7 Oktober 2020.
“Pada saat dilakukan audit ternyata di dapatkan hasil bahwa salesman atas nama ARM beberapa kali tidak menyetorkan uang yang telah di bayar costemer sejak bulan Mei sampai Agustus 2020 ke PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber Cabang Pangkalan Bun,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2020) sore.
Dari informasi itu, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel lembar audit diamankan Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku, PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber mengalami kerugian senilai Rp 109,8 juta rupiah.
“Untuk uang hasil penggelapannya, sudah habis dipergunakan pelaku membiayai kehidupan sehari – hari,” imbuh Ancas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dan ancaman penjara maksimal lima tahun. (wir)