PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Palangka Raya, menyatakan setuju dan mendukung terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018, tentang pajak daerah.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, secara umum yang menjadi alasan penting Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan raperda tersebut, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dimana dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD Atau Kepala Daerah dapat mengajukan raperda di luar Prolegda, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, serta akibat kerja sama dengan pihak lain.
“Pada prinsipnya kami setuju dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga Raperda tentang pajak daerah ini kami terima untuk dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Noorkhalis Ridha, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut dirinya juga mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Palangka Raya, khususnya dalam peningkatan PAD, dengan mengedepankan pembangunan infrastruktur dan menggali potensi-potensi PAD yang ada di Kota Palangka Raya.
“Intinya kami selalu mendukung apapun itu program dari pemerintah yang pro dengan rakyat,” ucapnya. (Ra)