Curi Sepeda Motor, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

Kedua pelaku saat diamankan anggota Polsek Katingan Tengah, Sabtu (24/10).

KASONGAN, KaltengEkspres.com–  Ulah seorang pria berinisial MR (41) berakhir di jeruji besi Mapolsek Katingan Tengah. Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi meresahkan masyarakat ini ditangkap bersama seorang wanita berinisial R (36) di kediamannya di Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Jumat (23/10/2020).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S. Sos mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana curanmor dengan TKP Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah. Aksi pencurian ini dilakukan keduanya, Kamis (22/10/2020) malam lalu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keduanya pulang ke rumah pelaku MR dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau persis seperti ciri-ciri sepeda motor yang telah hilang di Desa Samba Katung.

Berbekal informasi ini, Kapolsek Katingan Tengah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah MR.  Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas mendapati MR sedang bersama R di dalam rumah beserta barang bukti satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan nomor mesin dan nomor rangka yang persis seperti yang dilaporkan korban.

<

“Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Katingan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolsek.

Dari pengakuan kedua pelaku lanjut Kapolsek, nekat melakukan aksi curanmor di Desa Samba Katung dengan peran masing-masing, yaitu R berperan memantau situasi lingkungan kemudian Mr yang melakukan eksekusi mengambil sepeda motor dari halaman rumah korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MI)

<

Berita Terkait