PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satreskrim Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) meringkus dua orang pria. Keduanya ditangkap di dermaha penyeberangan PT KBAS BGA Group Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan Ketapang Kalbar, karena mencuri sepeda motor milik Jainudin warga Desa Kinjil Kecamatan Kolam, Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia mengaakan, kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian sepeda motor yang diparkir pemiliknya di depan teras rumah di Jalan Jaguk Jaya Rt.001 Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 5 September 2020 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Sepeda motor korban yang diparkir depan rumah dalam keadaan kunci menempel dibawa kabur keduanya, saat korban masuk ke dalam rumah untuk minum air putih. Ketika korban keluar dari rumah, melihat sepeda motornya sudah raib dibawa pelaku,” ungkap Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta sehingga melapor ke Mapolsek Kolam. Kemudian anggota Polsek Kolam berkoordinasi dengan Polsek Kendawangan karena diduga kuat pelaku ini melarikan diri ke arah Kendawangan. Bergerak cepat anggota berhasil menangkap keduanya yang telah melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (wir/hm)