Home / Kobar

Kamis, 3 September 2020 - 20:51 WIB

Sebelum Beraksi di Sebabi, Empat Pelaku Sempat Merampok di Kobar

Keempat pelaku saat diamankan Kamis (3/9).

Keempat pelaku saat diamankan Kamis (3/9).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi empat komplotan pelaku pencurian dan kekerasan (curas) bernama Raymollah (47) warga Pekanbaru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Kalbar berakhir dijeruji besi Mapolres Kobar.

Keempatnya ditangkap jajaran Polsek Kota Besi karena melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Jalan Jendral Sudirman KM 85 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Rabu (2/9/2020).

Setelah diselidiki kasusnya, ternyata sebelum beraksi di wilayah Kotim, keempat pelaku sempat merampok sebuah rumah warga yang terletak di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar. Karena sempat beraksi di wilayah Kobar, maka keempatnya dibawa ke Mapolres Kobar guna menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pemasangan Plang Papan Nama di Lahan Balai Benih Nyaris Ricuh

Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana mengatakan, kasus curas di Kobar terjadi pada Senin (10/8/2020) lalu, sekira pukul 02.40 WIB.

Berawal saat pemilik rumah bersama istrinya sedang tidur dan dibangunkan oleh pelaku yang saat itu memakai penutup wajah, sambil menodongkan sebilah parang kemudian meminta agar segera menyerahkan uang miliknya.

“Karena ketakutan, isteri korban mengeluarkan uang Rp. 60 juta yang disimpan di dalam lemari serta uang sebanyak Rp. 6 juta yang ada didalam dompet. Tidak cukup sampai disitu pelaku memaksa korban untuk memberikan perhiasan emas yang dipergunakan oleh istrinya,”ungkap Kapolres.

Sambil mengacak – acak seluruh isi kamar, pelaku mengambil dua unit ponsel jenis Oppo yang saat itu disimpan di ruang tamu.

Baca Juga :  Petugas Damkar Tangkap Ular Sanca Panjang 3 Meter

Setelah itu, para pelaku mengikat korban dan istrinya mengunakan tali gorden lalu menutup mulut keduanya dengan sarung dan dimasukkan ke dalam kamar mandi.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak. Setelah berhasil para pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban. Berselang beberapa menit korban keluar dalam keadaan terikat dan melihat uang berjumlah Rp. 64 juta tidak raib dibawa pelaku, kemudian langsung meminta bantuan warga,”ujar Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. (wir)

Share :

Baca Juga

Kobar

Puluhan Pelaku Bali Sempat Intimidasi Anggota Polisi

Kobar

Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

Kobar

Rawan Kecelakaan, Perempatan Beringin Rindang Ditutup 

Kobar

Gelapkan Dua Unit Motor, Warga Kobar Diringkus Polisi

Kobar

Luar Biasa! Polisi Ini Sebar Maklumat Kapolda ke Desa Terpencil

Kobar

Gelombang Tinggi, Kapal Kecil Diimbau Waspada Berlayar

Kobar

KPUD Kobar Coklis Data Pemilih di Lapas Pangkalan Bun 

Kobar

Tahun Ini, PUPR Kobar Kucurkan Rp 20 Miliar Untuk Ruas Jalan Kolam