



JAKARTA, KaltengEkspres.com – Keluarnya kebijakan dari 59 negara yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya menuai tanggapan dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bukti ada masalah dalam penanganan covid-19 di dalam negeri.
Karena itu, pemberlakuan larangan tersebut harus disikapi oleh Pemerintah Indonesia, lantaran berimplikasi pada berbagai sektor. Termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut.
“Kalau WNI kita tidak boleh masuk, tentu ini akan menyisakan masalah. Bisa saja, WNI yang mau berkunjung itu adalah untuk menjalankan bisnis dan kegiatan ekonomi. Di tengah pandemi seperti ini, hanya orang-orang yang berkepentingan khusus yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri. Sebaliknya, jika negara tersebut melarang WNI masuk, pasti warga negaranya pun akan dilarang berkunjung ke Indonesia,” ungkap Saleh dalam keterangan pers, Rabu (9/9/2020).
Implikasinya, tingkat kunjungan ke Indonesia juga berkurang dan parawisata nasional kena dampak yang luar biasa. Dalam konteks itu, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II ini, Pemerintah perlu bekerja keras meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia.
“Kita harus membuktikan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia berhasil. Dan itu dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO dan lembaga-lembaga kesehatan internasional lainnya,” harap Ketua F-PAN DPR RI ini.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, Indonesia tidak bisa menolak jika negara lain melarang WNI masuk ke negaranya. Pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika 59 negara itu melarang warganya ke Indonesia.
“Yang paling bisa kita lakukan adalah berperang melawan Covid-19 dan memenangkan peperangan tersebut. Sejauh ini, banyak yang menilai bahwa kita memang belum mampu menangani Covid-19. Ada banyak evaluasi yang harus dilakukan Pemerintah,”tandasnya. (tu)