



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Wahyu Ramadhan (28) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar. Ia diringkus karena menggasak sepeda motor jenis Honda Beat milik Muhammad Syafi’i.
Aksi pencurian ini terjadi di depan Masjid Husnul Khotima Jalan Samari II Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Sabtu (22/8/2020) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.
Berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan masjid setempat. Kemudian sepeda motor tersebut ditinggal bekerja, dengan kondisi kunci kontak masih menempel lupa dibawa oleh korban.
Saat korban hendak pulang ke rumah, sekitar pukul 10.00 Wib, kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat. Mengalami kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Polres Kobar.
“Berbekal laporan korban ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung depan SMKN-2 Arsel Desa Pasir Panjang, pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seorang warga bernama Yusuf di daerah Sampit dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.
Dari pengakuan tersangka ini kasus kemudian dikembangkan dengan menangkap temannya yang membantu menjual sepeda motor tersebut bernama Arif Hartono (25) warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa (8/9/2020).
Dari keterangan Arif, terungkap bahwa sepeda motor dijual kepada Yusuf di Sampit. Saat itu juga anggota kembali menangkap Yusuf sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
“Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal berbeda, yakni pelaku pencurian Wahyu dan Arif dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Yusuf dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya. (wir)