

PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil menangkap dua komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Palangka Raya. Kedua pelaku bernama Muhamad Lutfi (21) dan Muhamad Arsad (25) ini, ditangkap Selasa (22/9/2020).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan dari korban warga Jalan Murjani Gang Remaja Nomor 72 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, yang telah kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumahnya, pada Senin (21/9/2020) malam.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku kurang dari 24 jam di kediamannya masing-masing.
“Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yakni Muhamad Arsad bertugas sebagai pengawas dan Muhamad Lutfi yang melakukan pencurian,”ungkap Kapolresta didampingi Wakapolres AKBP Adiyatna dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, saat press release, Rabu (23/9/2020) siang.
Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dicuri dua pelaku ini jenis Honda Beat KH 6063 YJ. Sepeda motor tersebut dicuri saat ditaruh korban di depan teras rumahnya seusai pulang bekerja Senin (21/9) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian diketahui ketika ayah korban berniat hendak memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB, namun saat itu sepeda motor sudah raib.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (am)