ASN Palangka Raya Diminta Tidak Poliandri

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –Adanya statement dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumol, terkait ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang melakukan pelanggaran, yakni Poliandri atau memiliki suami lebih dari satu, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

Dirinya mengaku terkejut sekaligus prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh ASN. Dirinya berharap, hal tersebut juga tidak terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya

“Kami harap ASN khususnya lingkup Pemko Palangka Raya tidak melakukan hal yang demikian. Namun jika masih kedapatan ASN melakukan praktik poliandri, kami minta agar diberi sanksi sesuai aturan berlaku,” kata Wahid Yusuf, Rabu (1/9/2020).

Wahid mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, ASN tidak boleh melakukan poligami ataupun poliandri. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 45 tahun 1990 juga merujuk pada UU Perkawinan.

Untuk itudirinya berharap, agar ASN lingkup Pemkot Palangka Raya dapat menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta dapat menjaga kedisiplinan dan taat kepada kode etik.

“ASN memiliki aturan tersendiri dalam bekerja. Maka dari itu peraturan tersebut harus ditaati dan dijalankan sehingga mereka tidak terkena sanksi disiplin,” pungkasnya. (Ra)

 

Berita Terkait