PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AL (41) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, Minggu (9/8/2020) sekirar pukul 18.00 WIB.
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangannya anggota mengamankan satu paket sabu seberat 2,58 gram.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di kediaman pelaku ini sering terjadi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Saat dilakukan pengeledahan di kediaman pelaku ditemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang ditaruh di dalam lemari. Saat itu juga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kobar,”ungkap Juan, Senin (10/8).
Juan menjelaskan, bahwa pelaku ini kesehariannya merupakan buruh harian lepas. Bahkan sudah kerap melakukan jual beli sabu kepada pelanggannya.
“Pengakuannya sudah dua kali ini diamankan terkait perkara narkotika, dan baru tujuh bulan keluar dari penjara,”ujarnya.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Kobar, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (hm)