Home / Nasional

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:04 WIB

Polres Bogor Bongkar Jaringan Sabu dari Aceh

Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolres Bogor, Selasa (25/8).

Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolres Bogor, Selasa (25/8).

BOGOR, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk pelaku kejahatan Narkoba. Kali ini, 3 tersangka asal Aceh berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Bogor Polda Jabar.

Tiga Tersangka Narkoba asal Aceh berinisial M, S dan SY, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram diamankan di dua TKP yang berbeda.

“Ada 2 TKP dengan 3 tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Yang pertama di Kp. Cidokom Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kab. Bogor, dan kemudian di Kp. Bedahan Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok,”ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago Selasa (25/08/2020).

Baca Juga :  Polri Tetapkan Seorang Anggota KKB Tersangka

“Serta masih ada 1 orang Pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan,” sambungnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Anugerahi Puluhan Faskes Berkomitmen Tinggi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (tu)

Share :

Baca Juga

Nasional

Polisi Selidiki Insiden Mobil Minibus Tercebur ke Laut

Nasional

Kantor MUI Pusat Diserang Pria Bersenpi

Nasional

Banten Diguncang Gempa 3,2 Magnitudo

Hukum Kriminal

Cekcok, Suami Tikam Istri Hingga Nyaris Tewas

Metro Palangka Raya

PLN Sukses Raih Pendapatan Penjualan Rp. 311,1 Triliun

Nasional

Ayo! Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Nasional

Teror Bom Bunuh Diri Guncang Makassar

Nasional

Sudah 60 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia