BOGOR, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk pelaku kejahatan Narkoba. Kali ini, 3 tersangka asal Aceh berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Bogor Polda Jabar.
Tiga Tersangka Narkoba asal Aceh berinisial M, S dan SY, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram diamankan di dua TKP yang berbeda.
“Ada 2 TKP dengan 3 tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Yang pertama di Kp. Cidokom Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kab. Bogor, dan kemudian di Kp. Bedahan Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok,”ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago Selasa (25/08/2020).
“Serta masih ada 1 orang Pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (tu)