

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, meringkus seorang pemuda bernama Jihan Amir (21). Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang tinggal di Jalan Hidayatullah RT. 02 RW. 01 Kelurahan Bahaur Basantan Kecamatan Kahayan Kuala, Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DA 6553 CU.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban pemilik sepeda motor bernama M. Ridha Anshari (36). Ia melaporkan ke Polsek Kahayan Kuala bahwa sepeda motornya yang diparkir dekat toko bangunan, hilang dibawa kabur pelaku.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya dibantu warga menelusuri ke wilayah Kecamatan Pandih Batu dan bertemu dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor curian tersebut.
“Saat itu kita berusaha menghentikan pelaku, namun pelaku tetap berusaha kabur masuk ke jalan setapak tidak jauh dari simpang empat Polsek Pandih Batu. Kemudian kami lakukan pengejaran kembali dan berhasil menangkapnya. Setelah itu tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Mapolsek,” ungkap Kapolsek Minggu (02/08/2020).
Saat ini, lanjut dia, warga Jalan Untung Suropati RT. 10 Kabupaten Kapuas ini telah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (as/hm)