PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Sebangau Kuala Iptu Memet menerangkan, Mohan Vijai Sinaga Alias Naga (23) menjual satu set transmisi mobil dump truk Mitsubishi Canter 125 TBE 32 bersama rekannya dengan alasan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku saat digiring ke Mapolsek, mengaku menjual alat transmisi bersama Randi Alias Panjul (22) membawa dump truk keluar dari perkebunan sawit menuju Palangka Raya, pada (6/3/2019) sekitar pukul 18:00 wib untuk ditukar tambah dengan alat transmisi bekas dengan keuntungan sebesar Rp4 Juta,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali mengamankan rekan pelaku pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 20:00 Wib di Dusun Lumpur, Desa Sei Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala guna diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp35 Juta dan kedua pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegasnya. (rd)