



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 dari Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah kembali melakukan penertiban di tempat hiburan malam Karaoke di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya,Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 pihaknya akan terus melakukan penertiban di tempat hiburan malam.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, kegiatan ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada tempat karaoke yang buka.
“Untuk tempat karaoke sampai saat ini belum ada Perwalinya atau surat edaran dari Walikota tentang Operasional, namun masih ada yang memaksa untuk buka,”kata AKBP Timbul RK Siregar.
Timbul menjelaskan, terhadap para pemilik usaha karaoke sebaiknya menunggu surat edaran dari Walikota diterbitkan. Setelah semua selesai silahkan buka tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Walikota Fairid Naparin bahwa untuk Perwali masih disusun dan dengan ijin bukan karaoke umum namun karaoke keluarga,”ungkap Timbul.
“Status tempat karaoke nanti adalah karaoke khusus keluarga saja dan tidak ada ledis atau gadis pemandu lagu (PL) karaokenya,”ujar Timbul.
Perwira Polisi dengan pangkat melati dua dipundaknya ini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban yang mana tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Kita sebagai Satgas ll Pencegahan Covid-19 dari Ditsamapta Polda Kalteng akan terus melakukan penertiban jangan sampai terjadi kluster baru,”tutupnya. (am)