Jual 20 Paket Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan anggota Satresnarkoba Sabtu (29/8).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus seorang pria berinisial MU (43).

Ia ditangkap karena kedapatan mengedar 20 paket sabu saat digerebek di sebuah bengkel di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Sabtu (29/8/2020).

Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lima buah plastik klip kosong, satu buah tas kecil dan gawai atau handphone merk Nokia warna putih.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang lelaki di daerah setempat sering menjual narkotika jenis sabu.

<

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku yang saat itu berada di sebuah bengkel.

Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet ke halaman rumahnya. Namun berkat kesigapan anggota, barbuk tersebut berhasil diamankan.

“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,”ungkap Nasir. (ahm)

<

Berita Terkait