Dua Pembakar Lahan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Kobar AKBP E, Dharma B Ginting saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (4/8).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dharma Ginting memimpin press relese perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Arut Utara, Selasa (4/8/2020). Dalam kegiatan tersebut, kedua tersangka berinisial PT (30) merupakan pemilik sekaligus orang yang menyuruh membakar lahan dan TT (58) pembakar lahan dihadirkan.

“Jadi awal mulanya tersangka inisial PT ini mendatangi tersangka TT dikediamannya yang berada di Jalan Macan, Desa Kerabu, Kecamatan Aruta untuk membersihkan lahan miliknya pada bulan April 2020 lalu. Kemudian saat itu TT mulai membakar lahan pada bulan Juni 2020,” ungkap Kapolres kepada awak media, dalam pres release tersebut.

Kemudian, lanjut Kapolres, dari pekerjaan membersihkan lahan dengan cara membakar itu pelaku TT diberikan upah sebesar Rp 2,5 juta dengan total perhektare Rp 12,5 juta. Saat itu baru dibayarkan PT sebesar Rp 7 juta.

“Motif tersangka melakukan pembakaran supaya dianggap praktis dan murah,”ucap Ginting.

Akibat perbuatanya ini kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf “d” Undang – Undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Pada kesempatan ini ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kobar agar tidak melakukan pembakaran lahan. Sebab, dampak dan akibatnya dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan negara Indonesia. “Mari kita dukung Indonesia bebas asap,”ujarnya.(wir)

Berita Terkait