PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bank Kalteng, Kamis (13/8/2020).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar, Ketua Bapemperda Riduanto, Sekda Kota Palangka Hera Nugrahayu serta jajaran direksi Bank Kalteng.
Riduanto mengatakan, terdapat sejumlah hal penting yang dibahas dalam RDP tersebut. Salah satunya membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemko kepada PT Bank Kalteng.
Dalam amanat perda terdahulu yakni tahun 2018 Pemko telah menyertakan modal sebesar Rp 27 miliar, dan untuk tahun 2020 hingga 2024 mendatang sebesar Rp 24,975 miliar.
“Yang kami tanyakan dalam forum tadi, apakah kewajiban Pemko tersebut untuk membayarkan penyertaan modal kepada Bank Kalteng pada tahun ini sebesar Rp 4,995 miliar sudah terlaksana apa belum. Pemko menjawab jika hal tersebut sudah terlaksana pada tanggal 24 Juli kemaren,” jelas Riduanto.
Disamping itu, lanjut dia, pembahasan tentang Perda Nomor 16 tahun 2019 itu perlu direvisi atau tidak.
Pasalnya, ada instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (ra)