



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selama 3 hari terakhir ini menggelar monitoring di sejumlah desa. Diantaranya di Desa Purbasari dan Melawen Kecamatan Pangkalan Lada.
Saat menggelar monitoring ke dua desa tersebut, Komisi B menemukan data pajak bumi bangunan (PBB) terutama di Desa Purbasari hanya 60 persen yang taat pajak. Sisanya, 40 persen memilih belum membayar pajak karena ada beberapa permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan Pajak PBB ini.
“Seperti di Desa Purba Sari saja, banyak lahan yang pemiliknya dari luar desa tersebut. Selain itu lahan yang di jual belum balik nama sehinga pembayaran PBB mengalami kesulitan ” ungkap Anggota DPRD Kobar Indra Sani Kamis (13/8).
Karena itu lah, lanjut dia, warga banyak yang enggan membayar PBB, karena lahan tersebut sudah bukan milik mereka. Disamping itu ada lahan yang bermasalah atau bersengketa.
“Bukan hanya itu saja ,warga mengaku sudah melakukan pembayaran Pajak PBB di bank. Namun tidak masuk dalam aplikasi di Bapenda, sehingga warga merasa di rugikan,”ujarnya.
Dewan berharap agar pendapatan dari sektor PBB ini dapat di tingkatkan, karena potensi dari pajak PBB lahan atau kebun sangat besar. Karena itu pihaknya meminta agar Bapenda tanggap dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar PAD dari sektor pajak PBB bisa meningkat. (wir)