




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan Tengah berkerjasama dengan aparat KP3 dan KSOP Kumai menggagalkan penyelundupan 788 potong kayu log jenis meranti yang diangkut menggunakan truk fuso di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Rabu (12/8/2020) siang.
Kepala Seksi Wilayah 1 Palangka Raya Balai Pengaman dan Penegakan Hukum LHK Kalimantan Tengah Irmansyah mengatakan, truk fuso yang diamankan ini dikemudikan oleh sopirnya berinisial A warga Kumai. Rencananya truk tersebut akan berangkat ke Pulau Jawa melalui kapal laut dengan tujuan ke Surabaya Jawa Timur.
“Kita menerima laporan bahwa ada ada sebuah truk yang mengangkut kayu dari hasil ilegal logging yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Panglima Utar. Menindaklanjuti laporan ini kita berkoordinasi dengan parat terkait dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”ungkap Irmansyah, Kamis (13/8).
Irmansyah menjelaskan, bahwa kayu yang diangkut sopir truk tersebut berjumlah 28 kubik. Saat ini masih dalam proses pengujian dan pengukuran dari tim ahli BPHP. Kemudian asal kayu tersebut juga telah diselidiki pihaknya.
Sejak tahun 2020 dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penindakan penangkapan kasus ilegal logging di Kalteng mencapai 90 kubik di Kota Palangka Raya.
“Penangkapan paling banyak yakni dari wilayah hukum Palangka Raya dibawa ke Banjarmasin,”ujarnya.
Menurutnya, kasus tidak pidana ilegaloging di Kalimantan Tengah masih marak lantaran sumber dari hasil masih melimpah dan kebanyakan para pelaku melakukan secara perseorangan dengan cara mengelabui petugas.
Modus yang digunakan pelaku termasuk pintar truk yang dibuatnya mengankut kayu ditutup terpal dengan rapi sehingga petugas kesulitan untuk membuka dan disaat masa pandemi Covid-19 juga banyak digunakan modus para pelaku ilegaloging.
“Untuk para pelaku ini dikenakan dengan kasus pengangkutan dengan Pasal UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16,”tandasnya. (am)