Asyik Bertransaksi Sabu, Pemuda Berusia 24 Tahun Disergap Polisi

Tersangka saat diamankan anggota bersama barang bukti sabu, Jumat (28/8).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com –  Seorang pemuda bernama Ahmad Junaidi (24) warga Kelurahan Madurejo, tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.

Ia ditangkap karena kedapatan sedang bertransaksi sabu di sebuah barak di Jalan Samari RT 18 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Jumat (29/8/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di barak tersebut.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,04 gram, satu buah tas kecil, sendok sabu, dua buah gawai atau handphone jenis iphone dan nokia, serta uang tunai Rp 500 ribu,”ungkap Nasir kepada awak media, Sabtu (29/8).

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan terhadap kasusnya.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,”tandas Nasir. (wir)

Berita Terkait